TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengizinkan masyarakat dengan kepentingan tertentu melakukan perjalanan selama larangan mudik Lebaran 1442 Hijriah berlaku. Pengecualian ini dikhususkan bagi pelaku perjalanan dinas atau masyarakat yang memiliki keperluan sangat mendesak, seperti ibu hamil dan keluarga yang akan melakukan kunjungan duka.
“Larangan mudik berlaku 6-17 Mei 2021 dengan pengecualian untuk layanan distribusi logistik dan keperluan mendesak,” ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Kamis, 8 April 2021.
Secara rinci, kelompok masyarakat yang diizinkan melakukan perjalanan adalah aparatur sipil negara atau ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang memiliki kepentingan pekerjaan. Kelompok ini harus mengantongi surat tugas dengan tanda tangan basah serta cap basah dari pimpinannya.
Kelompok lain yang boleh melakukan perjalanan adalah masyarakat yang memiliki keperluan kunjungan terhadap keluarga sakit maupun kunjungan duka anggota keluarga meninggal. Ibu hamil juga diizinkan melakukan perjalanan dengan satu orang pendamping.
Sementara itu, izin juga akan diberikan kepada ibu dengan kepentingan melahirkan. Mereka dapat didampingi maksimal dua orang. Selanjutnya, izin perjalanan juga akan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.